Media Inspirasi Masa Kini

Pekerja Lampung Menunggu THR, Gubernur Minta Perusahaan Segera Bayar!

Pekerja Lampung Menunggu THR, Gubernur Minta Perusahaan Segera Bayar!

HarianLampung.co.id – Surat Edaran Gubernur Lampung tentang Tunjangan Hari Raya telah disebarluaskan kepada berbagai perusahaan di Bandarlampung. Hal ini bertujuan untuk mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajibannya terhadap para pekerjanya. Selain kepada perusahaan, surat edaran ini juga diberikan kepada perusahaan kemitraan seperti ojek daring dan perusahaan pengiriman barang.

Menurut Rahmat Mirzani Djausal, perusahaan diharapkan dapat mematuhi aturan pemberian Tunjangan Hari Raya sesuai instruksi Presiden. Hal ini juga berlaku bagi pekerja kemitraan seperti pengemudi ojek daring dan kurir paket, yang memiliki hak untuk mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat permasalahan dalam penyaluran THR, pekerja diminta untuk segera melaporkan ke dinas tenaga kerja yang telah menyiapkan posko pengaduan. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja. THR harus dicairkan penuh tanpa dicicil, dan batas waktu paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan THR sebesar satu kali upah bulanan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga kesejahteraan para pekerja.

Temukan Artikel Viral kami di Google News