HarianLampung.co.id – Tim di bawah pimpinan Kasi Pidsus Hasan As’ari akhirnya berhasil menangkap terpidana DPO bernama Ahmad Zainal Abidin Arif,” ungkap Kasi Intelijen Kejari, M Angga Mahatama di Bandarlampung. Penangkapan terpidana Ahmad Zainal dilakukan di Kabupaten Kerawang, Jawa Barat setelah mendapat informasi bahwa terpidana bekerja di PT Nusareka Prima Enggineering.
Ahmad Zainal, yang beralamat di Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025. Dia dijadikan DPO karena melakukan tindak pidana dengan modus mengajukan kredit fiktif di Bank BRI Unit Untung Suropati sebanyak 46 kali, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.011.810.393.
“Kami menahan Ahmad Zainal Abidin Arif selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandarlampung mulai tanggal 18 Maret 2025 hingga 06 April 2025. Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam pemeriksaan lanjutan,” jelas Angga.
Angga juga memberikan peringatan kepada terpidana DPO lainnya untuk menyerahkan diri sebelum tindakan tegas dilakukan. “Tidak ada tempat untuk melarikan diri bagi para DPO. Segeralah menyerahkan diri,” tegasnya.