HarianLampung.co.id – “Dalam kejadian ini, sejumlah orang diamankan untuk menjadi saksi dan tersangka,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu kemarin. Menurut Helmy, tersangka Z mengetahui adanya lapak perjudian sabung ayam di Way Kanan dari teman-temannya yang masih dalam pengejaran.
“Undangan tersebut disebarkan melalui pesan WhatsApp oleh oknum B. Kronologisnya dimulai dari undangan yang disebar melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk melakukan perjudian di Register 44 Way Kanan,” jelasnya.
Pada Senin, setelah mendapatkan informasi, Kapolres Way Kanan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembubaran. “Penindakan dilakukan pada Senin sore oleh Kapolsek Negara Batin. Saat tiba di lokasi, setelah dilakukan tembakan pembubaran, terdengar beberapa kali letusan senjata. Akibatnya, tiga anggota Polri meninggal dunia di lokasi,” tambahnya.
Kapolda menyatakan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp21 juta dan peralatan sabung ayam di gelanggang. Sebanyak 14 orang saksi diperiksa terkait peristiwa penembakan tersebut.
Dari keterangan para saksi, salah seorang di antaranya mengaku menerima undangan dari oknum TNI. “Saksi tersebut melihat oknum TNI membawa senjata api diselipkan di pinggang dan ada laras panjang,” ujarnya.
Polisi juga telah memeriksa 13 anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang terlibat dalam kegiatan di lapangan. Dari 13 personel tersebut, empat di antaranya mengaku melihat oknum aparat melakukan penembakan menggunakan senjata laras panjang.
Berita ini telah dilaporkan oleh Antaranews.com dengan judul: Kapolda: Satu orang jadi tersangka dalam kasus tewasnya tiga polisi.