HarianLampung.co.id – Indra Purnawan, seorang PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran, Lampung, menghadapi masalah serius terkait kasus penipuan. Dia didakwa telah meminta uang sebesar Rp295 juta untuk jasa pembuatan sertifikat tanah. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Puji Hastuti.
Puji Hastuti mengakui bahwa dia yang meminta bantuan kepada Indra Purnawan untuk membuatkan sertifikat tanahnya melalui penasihat hukumnya, Jono Parulian Sitorus. Mereka berdua telah bersepakat untuk membagi biaya pembuatan sertifikat dan Puji percaya pada penasihat hukumnya.
Penasihat hukum terdakwa, David Sihombing, menegaskan bahwa apa yang diurus oleh Indra Purnawan adalah demi kepentingan hukum Puji Hastuti. David juga meminta agar penegak hukum menyita semua dokumen terkait proses pembuatan sertifikat sebagai barang bukti.
Kasus ini melibatkan Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Imam Akbar Dinata, telah menetapkan dakwaan terhadap Indra Purnawan. Selain itu, pihak terdakwa juga akan menghadirkan tiga saksi meringankan dalam persidangan.