HarianLampung.co.id – Dalam upaya mencegah pekerja anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung terus melakukan pengawasan secara ketat. Melalui kerja sama dengan dinas tenaga kerja, mereka membentuk gugus tugas khusus untuk menangani masalah ini.
Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara bertahap di berbagai perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan bersama dinas pemberdayaan perempuan dan anak. Di sektor formal, tidak ada pekerja anak di bawah umur karena adanya regulasi yang ketat dan kerja sama yang baik dengan pemerintah.
Namun, sektor informal masih rentan terhadap pekerja anak. Misalnya, anak-anak yang membantu orang tua di ladang, sebagai buruh, atau nelayan. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih intensif diperlukan. Masyarakat dan sekolah juga perlu diajak untuk ikut serta dalam menjaga hak anak, terutama hak pendidikan.
Dengan sosialisasi yang terus dilakukan, diharapkan jumlah pekerja anak di sektor informal dapat terus berkurang. Pemenuhan hak anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan semua pihak seperti sekolah, orang tua, lingkungan, tokoh agama, dan perusahaan. Dengan kolaborasi yang baik, penanganan pekerja anak dapat dilakukan dengan lebih efektif, dan hak anak serta pemberdayaan perempuan dapat terjamin dengan lebih baik.