HarianLampung.co.id – Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan aturan baru mengenai pengelolaan sampah plastik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2023. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga lingkungan,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati di Bandarlampung, Selasa.
Emilia menjelaskan bahwa Provinsi Lampung menghasilkan sekitar 1,6 juta ton sampah setiap tahunnya, dengan Kota Bandarlampung sebagai penyumbang terbesar sebanyak 800 ton per hari. Sampah plastik menjadi salah satu komponen terbesar dalam jumlah sampah tersebut.
“Sampah plastik merupakan masalah serius yang perlu dikelola dengan baik. Jika tidak ditangani dengan benar, sampah plastik dapat berubah menjadi mikroplastik yang berbahaya bagi lingkungan,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Emilia menyarankan agar pengelolaan sampah plastik dilakukan di daerah pesisir guna mencegah dampak buruk dari mikroplastik. Sampah plastik perlu dipilah dan didaur ulang menjadi barang yang dapat digunakan kembali untuk mengurangi dampak negatifnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya daur ulang sampah di tingkat rumah tangga serta mengurangi penggunaan plastik di perusahaan. Langkah seperti membuat kantong plastik berbayar di retail adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurangi sampah plastik.
Dengan mengurangi penggunaan sampah plastik, bukan hanya dapat mencegah dampak negatif mikroplastik, tetapi juga dapat mengurangi penumpukan sampah di pesisir pantai serta mencegah banjir akibat drainase tersumbat. Upaya ini perlu dilakukan secara bersama-sama untuk menjaga lingkungan hidup kita.