HarianLampung.co.id – Seorang anggota militer dengan inisial Kopda B mengakui telah menembak tiga korban saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung. Kopda B mengakui perbuatannya langsung, menjadi bukti utama dalam proses penyelidikan.
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan bahwa selongsong peluru yang digunakan dalam insiden tersebut telah dianalisis dan cocok dengan senjata yang digunakan. Senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran. Namun, senjata tersebut masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad untuk memperoleh analisis yang lebih akurat.
Proses penyelidikan ini dilakukan dengan transparansi dan akurasi, dengan komitmen penuh dari tim penyidik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.