Media Inspirasi Masa Kini

Capai Target: BPKH Berhasil Tingkatkan Nilai Manfaat Dana Haji hingga Rp11 Triliun Lebih

Capai Target: BPKH Berhasil Tingkatkan Nilai Manfaat Dana Haji hingga Rp11 Triliun Lebih

HarianLampung.co.id – Pengelolaan keuangan haji tahun ini masih menggunakan UU Nomor 34 Tahun 2014, sementara penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta perlindungan jamaah menggunakan UU Nomor 8 tahun 2019. Hal ini disampaikan oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira di Bandarlampung.

Nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji di tahun 2025 ditargetkan dapat meningkat menjadi lebih dari Rp11 triliun. Sebelumnya, nilai manfaat hanya Rp10 triliun. Diharapkan dengan peningkatan ini, biaya haji untuk masyarakat bisa lebih terjangkau.

Untuk mencapai target tersebut, BPKH telah menyewakan hotel, menyediakan makanan, dan transportasi bagi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi. Semua pengelolaan keuangan haji dilakukan dengan baik karena menggunakan dana jamaah, bukan dana pemerintah.

Dana pengelolaan haji Indonesia tumbuh positif dan melampaui target hingga akhir tahun 2024, mencapai Rp171,65 triliun atau 101 persen dari target Rp169,95 triliun. Nilai manfaat juga meningkat dari Rp11,52 triliun menjadi Rp11,56 triliun, menunjukkan kondisi keuangan haji yang stabil dengan rasio solvabilitas sebesar 100,66 persen.

Temukan Artikel Viral kami di Google News