HarianLampung.co.id – Kecelakaan di jalur kereta api kembali terjadi dan menimbulkan korban, Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyatakan bahwa sudah ada dua orang yang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan lima orang luka ringan akibat kecelakaan tersebut. Selain itu, KAI Tanjungkarang juga mencatat empat kasus kecelakaan lainnya yang menyebabkan satu orang luka berat dan tiga lainnya meninggal dunia.
Azhar Zaki Assjari mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang. Menurut Undang-undang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi rel. Hal ini untuk mengurangi angka kecelakaan dan korban yang terjadi.
Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan PT KAI. Karena itu, penting bagi pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Hal ini untuk mengamankan perjalanan kereta api dan mencegah terjadinya kecelakaan yang lebih besar.
Pintu perlintasan kereta api, bunyi sinyal, dan petugas penjaga perlintasan sebidang merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan. Rambu “STOP” juga harus diperhatikan dengan baik oleh pengendara kendaraan. Jika semua aturan ini diikuti dengan baik, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan dan perjalanan kereta api dapat berjalan lancar tanpa hambatan.