HarianLampung.co.id – Keluarga Brigadir EA Ahmad Hadi Baladi Ummah telah melaporkan Polres Waykanan ke Polda Lampung karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus anggotanya yang diduga bunuh diri. Mereka mengeluh karena tidak diberikan dokumen hukum apapun oleh pihak Polres.
Kuasa hukum keluarga, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darma Loka Nusantara, menyatakan bahwa laporan yang mereka layangkan ke Polda Lampung ditujukan kepada tiga pihak, yaitu Propam, Warsidik, dan Kapolda Lampung. Mereka ingin agar kasus ini diinvestigasi lebih lanjut dan diambil alih oleh pihak yang berwenang.
Keluarga merasa bahwa penanganan kasus anggota Polres Waykanan yang meninggal tidak transparan dan minim komunikasi. Hal ini menyebabkan munculnya spekulasi di masyarakat yang bisa memicu konflik. Keluarga juga merasa ada kejanggalan dalam kematian anggota keluarga mereka yang diduga bunuh diri.
Polres Waykanan menyatakan bahwa hanya ditemukan dua DNA di lokasi korban tanpa bukti tertulis. Keluarga juga merasa keberatan karena tidak diberikan hasil tes DNA dan prosedur hukum lainnya. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk melaporkan hal ini ke Polda Lampung.
Briptu EA ditemukan tewas di rumahnya dengan luka besar di leher. Keluarga ingin agar kasus ini ditangani dengan baik dan transparan. Semua pihak berharap agar kebenaran segera terungkap demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Leave a Reply