HarianLampung.co.id – Penyelidikan terkait proyek pembangunan Tol Terpeka sedang berlangsung, ujar Armen Wijaya dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Para penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti seperti surat dan dokumen terkait proyek ini. Proyek pembangunan tol tersebut dilakukan oleh Divisi V PT Waskita Karya, BUMN yang bertanggung jawab sebagai kontraktor.
Dana untuk proyek pembangunan tol ini berasal dari viability gap fund (VGF) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek. Proyek ini dilaksanakan berdasarkan kontrak antara PT Waskita Karya dan PT JJC dengan nilai kontrak sebesar Rp1.253.922.600.000,00 untuk membangun jalan tol sepanjang 12 km.
Proyek ini berlangsung selama 24 bulan, dimulai dari 5 April 2017 hingga 8 November 2019. Setelah provisional hand over (PHO) pada 8 November 2019, proyek ini akan memasuki masa pemeliharaan selama 3 tahun. Namun, terdapat dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek ini yang melibatkan oknum tim proyek Divisi 5 PT Waskita Karya.
Pelaku diduga membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif untuk proyek pembangunan jalan tol tersebut. Mereka memalsukan dokumen tagihan keuangan dan menggunakan nama vendor fiktif untuk mengakali sistem. Akibatnya, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp66 miliar.
Sejak 13 Maret 2025, penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1.643.000.000,00 dalam upaya memulihkan kerugian negara. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.