HarianLampung.co.id – Kapten CPM Kurinci, Dansatlak Idik Denpom II/3 Lampung, memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api ilegal, dan perjudian yang melibatkan tersangka Kopda B. Rekonstruksi dilakukan di register 44 Umbul Laga Negara Batin, Kabupaten Waykanan, yang telah ditandai sesuai dengan lokasi kejadian perkara.
Di lokasi rekonstruksi, terdapat pohon akasia, lima warung, gelanggang sabung ayam, lapak koprok, tempat parkir, kebun karet, dan kebun singkong besar dan kecil. Senjata api yang digunakan dalam rekonstruksi merupakan replika, sementara kendaraan digantikan. Saksi-saksi pun dihadirkan untuk memerankan peran mereka.
Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL), dua prajurit TNI AD, saat ini ditahan terkait kasus penembakan tiga anggota Polri dan kasus judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kopda B menjadi tersangka penembakan, sementara Peltu YL tersangka kasus judi sabung ayam.
Korban tewas dalam penembakan tersebut adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta. Rekonstruksi kasus ini dilakukan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.