HarianLampung.co.id – Pegawai dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah mengirimkan beberapa anggota tim untuk mengikuti pelatihan tentang perlindungan hak anak. Menurut Juru Bicara Pengadilan, Dedi Wijaya Susanto, kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dedi menjelaskan bahwa pelatihan tersebut sangat bermanfaat karena dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga membantu dalam meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam menangani kasus yang melibatkan anak di pengadilan.
Menurut Dedi, hak anak terdiri dari empat pilar utama yaitu hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.
Dedi menekankan bahwa program pelatihan tentang konvensi hak anak ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pembelajaran, pembekalan, dan pendampingan kepada masyarakat guna mendorong pemenuhan hak anak secara maksimal.