Media Inspirasi Masa Kini

Pemprov Lampung Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan: Segera Manfaatkan!

Pemprov Lampung Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan: Segera Manfaatkan!

HarianLampung.co.id – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dan STNK yang sudah lama tidak dibayar. Program ini akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Dalam program ini, wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun tunggakan pajak, meskipun tunggakan tersebut sudah bertahun-tahun. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Rahmat Mirzani Djausal menyatakan bahwa program pemutihan pajak ini adalah yang terakhir kali dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Kepolisian akan melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang memiliki tunggakan pajak terlalu lama pada tahun depan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan mendukung pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung. Saat ini tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya sebesar 38 persen.

Program pemutihan pajak dilakukan di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan, serta melalui berbagai aplikasi seperti e-Samdes. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat akan lebih semangat dalam membayar pajak agar Provinsi Lampung dapat terus berkembang ke depannya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News