HarianLampung.co.id – Mantan Bupati Lamtim bersama tiga orang lainnya telah ditahan di Rutan Way Hui, Bandarlampung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan kawasan rumah jabatan Bupati dengan anggaran mencapai Rp6,99 miliar.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah maksimal 20 tahun penjara, minimal 4 tahun, atau bahkan seumur hidup.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa lebih dari 30 saksi termasuk mantan Bupati terkait kasus korupsi ini. Proses hukum terus berjalan, dan saat ini para tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.