HarianLampung.co.id – Pegawai dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah mengirimkan beberapa orang untuk mengikuti pelatihan tentang perlindungan anak. Menurut Juru Bicara pengadilan, Dedi Wijaya Susanto, kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dedi menjelaskan bahwa pelatihan tersebut sangat bermanfaat karena dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat. Selain itu, pelatihan ini juga membantu meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menangani kasus yang melibatkan anak di pengadilan.
Menurut Dedi, hak anak terdiri dari empat pilar utama, yaitu hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku kejahatan dan pemulihan korban.
Program pelatihan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan pembekalan bagi masyarakat dalam upaya memenuhi hak anak secara maksimal. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengadilan menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak anak yang diatur dalam konvensi hak anak.