HarianLampung.co.id – Balai Karantina Lampung berhasil mencegah penyelundupan 215 ekor kura-kura dan lima ekor ular yang dikirim dalam bentuk paket. Donni Muksydayan, Kepala Balai Karantina Lampung, menyatakan bahwa penyelundupan ini digagalkan saat Tim Balai Karantina dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin.
Pada saat pemeriksaan, petugas mencurigai paket boks keranjang putih yang sering digunakan untuk penyelundupan satwa. Setelah membuka paket tersebut, petugas menemukan enam paket berisi kura-kura dan satu paket berisi ular dari berbagai jenis. Satwa-satwa ini berasal dari Jambi dan akan dibawa ke Pangandaran dan DKI Jakarta.
Seluruh kura-kura dan ular tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Oleh karena itu, satwa-satwa tersebut telah diserahkan kepada BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah III untuk diamankan dan mendapatkan perawatan.
Donni menegaskan bahwa Balai Karantina Lampung akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan untuk mencegah penyelundupan satwa ilegal. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dalam memberantas penyelundupan atau perdagangan satwa liar yang dapat merusak ekosistem.