HarianLampung.co.id – Potensi besar dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak. Rahmat Mirzani Djausal menyatakan bahwa terdapat sekitar 2 juta unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor secara rutin di Lampung.
Meskipun terdapat sekitar 4 juta unit kendaraan yang terdaftar, namun Badan Pendapatan Daerah telah menyaring kendaraan yang sudah rusak dan tidak beroperasi. Hal ini menyisakan sekitar 2 juta unit kendaraan beroperasi rutin yang belum melakukan pembayaran pajak. Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Lampung hanya sebesar 38 persen, sehingga diperlukan upaya ekstra untuk meningkatkan kepatuhan tersebut.
Beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat menunggak pajak antara lain adalah jangkauan tempat pelayanan pajak yang jauh dan sistem pembayaran pajak yang rumit. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan berbagai langkah, seperti memaksimalkan jumlah pegawai Badan Pendapatan Daerah sebanyak 500 orang, kolaborasi dengan kabupaten kota untuk memperluas jangkauan pembayaran pajak, serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak juga dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan menghindari masalah teknis seperti antrian panjang. Kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan agar potensi pemungutan pajak kendaraan bermotor di Lampung bisa dioptimalkan. Melalui berbagai langkah tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat dan pendapatan daerah dari sektor pajak bisa bertambah.