Media Inspirasi Masa Kini

Peradi Menerima Pengaduan Sengketa Universitas Malahayati: Ada Apa Sebenarnya?

Peradi Menerima Pengaduan Sengketa Universitas Malahayati: Ada Apa Sebenarnya?

HarianLampung.co.id – Abdullah Fadli Auli dengan berat hati melaporkan sahabatnya ke Peradi hari ini di Bandarlampung. Laporan kode etik yang diajukan terkait pernyataan yang diduga tidak benar. Meskipun demikian, dia tetap mengutamakan kode etik sebagai advokat.

Dalam laporannya, Abdullah ingin memberikan pelajaran bahwa advokat harus selalu menyampaikan hal yang benar sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan menggunakan mekanisme kode etik, Abdullah berharap ada pembelajaran bagi sahabatnya yang ingin memahami kode etik dengan baik.

Osep Doddy menambahkan bahwa jika sahabat mereka tidak melakukan klarifikasi dalam tujuh hari ke depan, laporan akan diteruskan ke Bareskrim Polri. Hal ini dikarenakan pernyataan yang dianggap kebohongan dapat masuk dalam ranah hukum pidana.

Ketua DPC Peradi Bandarlampung, Bey Sujarwo, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait kasus tersebut. Pihaknya akan mempelajari laporan tersebut sebelum menyerahkannya kepada komisi pengawas untuk ditindaklanjuti.

Kasus sengketa antara Rusli Bintang dan M Khadafi di Universitas Malahayati melibatkan dua advokat senior, yaitu Sopian Sitepu dan Osep Dody. Sopian Sitepu menanggapi pengaduan tersebut dengan menyebutnya prematur dan bahwa kode etik seharusnya tidak diekspos secara emosional.

Dengan demikian, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu memperhatikan kode etik dalam menjalankan profesi sebagai advokat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News