Media Inspirasi Masa Kini

Pemprov Lampung Raih Apresiasi DPRD Lampung dalam Program Pemutihan Pajak

Pemprov Lampung Raih Apresiasi DPRD Lampung dalam Program Pemutihan Pajak

HarianLampung.co.id – Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung kini memberikan peluang bagi pemilik kendaraan roda dua, empat, dan enam untuk membayar tunggakan pajak hanya untuk satu tahun terakhir, meskipun memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menyatakan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Dalam pernyataannya, Munir menekankan pentingnya penggunaan pendapatan pajak tersebut untuk pembangunan infrastruktur jalan. Ia menegaskan bahwa dana yang terkumpul melalui program pemutihan harus dialokasikan sepenuhnya untuk pembangunan jalan yang lebih baik, agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari membayar pajak.

Munir juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pajak. Ia mendorong pemprov untuk menyampaikan laporan pendapatan dari program pemutihan setiap tahunnya secara terbuka, termasuk rincian alokasi anggaran. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak di masa mendatang.

Dengan adanya regulasi baru Opsen Pajak berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025, pembagian dana pajak kini dilakukan secara real-time split payment, sehingga dana langsung ditransfer ke kas daerah tanpa menunggu Dana Bagi Hasil. Hal ini dianggap sangat menguntungkan daerah, dan jika dikelola dengan baik, pendapatan asli daerah kabupaten/kota akan meningkat signifikan.

Munir juga mendorong Badan Pendapatan Daerah di 15 kabupaten/kota untuk lebih aktif menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan. Ia juga menyoroti pentingnya balik nama kendaraan pelat luar daerah, terutama yang digunakan oleh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Munir menegaskan bahwa kendaraan yang masih menggunakan pelat luar harus segera dilakukan balik nama ke pelat Lampung, dan siap membantu pengawasan dalam hal ini.

Temukan Artikel Viral kami di Google News