HarianLampung.co.id – Karantina Lampung bersama Polairud Baharkam Mabes Polri dan FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds berhasil mengamankan 326 ekor burung setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai perdagangan satwa. Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa hampir separuh dari burung-burung tersebut merupakan jenis yang dilindungi.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan puluhan boks berisi berbagai jenis burung di dalam kabin sopir kendaraan. Selanjutnya, kendaraan diarahkan ke Kantor Satpel Pelabuhan Bakauheni untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa 132 dari 326 burung yang diamankan adalah jenis yang dilindungi.
Beberapa jenis burung dilindungi yang ditemukan antara lain burung madu sepah raja, cica daun sayap biru, cica daun kecil, cica daun besar, cica daun Sumatera, burung madu pengantin, burung madu sriganti, siri-siri, cucak jenggot, dan kapas tembak. Supir kendaraan mengakui bahwa burung-burung tersebut dititipkan oleh seseorang dan akan dibawa ke Cakung, Jakarta Timur, dan Bekasi.
Pelaku pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Seluruh satwa diamankan di bawah pengawasan Karantina Lampung sementara proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung.
Donni Muksydayan berharap kasus ini dapat membuat masyarakat lebih patuh terhadap larangan perdagangan satwa dilindungi. Dia juga menekankan pentingnya perlindungan sumber daya genetik dan keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di Lampung.