Harian Lampung Co Id – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan kebijakan strategis yang ditunggu-tunggu masyarakat: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.
Program ini akan berlangsung selama tiga bulan penuh, mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Langkah ini sejalan dengan inisiatif serupa di berbagai provinsi lain dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025?
Program ini memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Selama periode pelaksanaan, mereka hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, tanpa dikenai denda maupun tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, hingga kendaraan berat seperti roda enam.
“Program ini dibuka untuk seluruh kendaraan bermotor di Lampung, dan hanya perlu bayar pajak satu tahun berjalan, meskipun menunggak bertahun-tahun.
Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebelum penegakan aturan dilakukan secara tegas,” jelas Gubernur Rahmat.