HarianLampung Co Id – Menjelang pertengahan tahun 2025, pencairan gaji ke 13 PNS menjadi topik yang paling dinanti-nantikan oleh kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dana ini biasanya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan penting, terutama menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka.
Pemerintah, melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto, telah menyetujui dan menetapkan pencairan gaji ke 13 untuk para pegawai negeri.
Baca Juga : Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025 Resmi Dirilis: Ini Rinciannya
Baca Juga : Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Penuh Juni, Ini Daftar Lengkap dan Jadwal Pembayarannya
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Hal yang secara rinci menjelaskan ketentuan dan siapa saja yang berhak serta tidak berhak menerima dana tersebut.
Berdasarkan isi Pasal 8 dari PMK tersebut, ternyata ada dua kondisi khusus yang menyebabkan seorang PNS tidak akan menerima gaji ke 13 pada Juni 2025 mendatang.
Jika Anda termasuk dalam dua kelompok ini, sebaiknya tidak terlalu berharap dana tersebut akan masuk ke rekening Anda.