Gaji ke 13 PNS Tidak Berlaku bagi yang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Kategori pertama adalah PNS yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara. Biasanya, cuti jenis ini diajukan oleh pegawai yang ingin vakum sementara tanpa menerima gaji.
Karena tidak mendapat penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka secara otomatis mereka tidak mendapatkan hak atas gaji ke 13.
PNS yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah Juga Tak Dapat
Kelompok kedua adalah PNS yang sedang menjalankan tugas di luar lingkungan instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Jika mereka menerima gaji dari lembaga tempat mereka ditugaskan tersebut, maka mereka tidak lagi dianggap berhak menerima gaji ke 13 dari pemerintah pusat.
Ini karena sumber penghasilan mereka tidak berasal dari APBN.
Dengan memahami dua kondisi tersebut, diharapkan para PNS bisa lebih siap dan tidak salah dalam memperkirakan hak mereka terhadap pencairan dana tahunan ini.
Semoga informasi ini bisa menjadi acuan yang bermanfaat bagi para ASN di seluruh Indonesia.