Media Inspirasi Masa Kini
News  

Penerimaan Pajak Lebihi Target, Menkeu: Sangat Bagus Untuk APBN

Penerimaan Pajak Lebihi Target, Menkeu: Sangat Bagus Untuk APBN
Penerimaan Pajak Lebihi Target, Menkeu: Sangat Bagus Untuk APBN

Harian Lampung – Penerimaan Pajak Lebihi Target, Menkeu: Sangat Bagus Untuk APBN. Sampai dengan tanggal 14 Desember 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.634,4 triliun, atau sekitar 110,06% dari target Perpres 98/2022 yang sebesar Rp1.485 triliun.

Ini merupakan pertumbuhan sebesar 41,93% dibandingkan dengan realisasi pajak pada tahun 2021, yang hanya mencapai Rp1.151,5 triliun.

Menteri Keuangan Indrawati menyatakan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak yang sangat tinggi terjadi karena pemulihan ekonomi yang baik, pertumbuhan ekonomi yang stabil, harga komoditas yang meningkat, serta reformasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kenaikan yang sangat tinggi ini akan menjadi modal bagi kita untuk menjaga agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap sehat, sehingga APBN bisa melindungi masyarakat, melindungi ekonomi, dan terus mendukung pembangunan Indonesia,” ujar dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (20/12/2022).

Realisasi pajak tersebut terbagi dalam Pajak Penghasilan (PPh) non-migas sebesar Rp 900 triliun (120,2% dari target), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp629,8 triliun (98,6% dari target), Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp29,2 triliun (90,4%), serta PPh migas sebesar Rp75,4 triliun (116,6% dari target).

Menurut Menteri Keuangan, kinerja penerimaan pajak ditentukan oleh beberapa faktor, termasuk pemulihan ekonomi, harga komoditas, dan kebijakan pajak.

Pajak karyawan atau PPh 21 mengalami peningkatan sebesar 19,58% dengan kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 10,3%.

Peningkatan PPh 21 ini menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi domestik diikuti oleh peningkatan gaji dan rekrutmen para karyawan.

Sementara itu, pajak impor atau PPh 22 mengalami pertumbuhan terbesar yaitu sebesar 89,14% hingga 14 Desember 2022.

Komponen ini memberikan kontribusi sebesar 4,3% terhadap penerimaan pajak. Pertumbuhan PPh 22 ini menandakan adanya kegiatan yang mengharuskan impor bahan baku dan barang modal di dalam industri.

Temukan Artikel Viral kami di Google News