Harian Lampung – Pada tanggal 18-27 Desember 2022, DKomisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran untuk PPS Pemilu 2024.
Simak informasi berikut bagi anda yang ingin menjadi salah satu anggota Badan Adhoc di Pemilu 2024 dengan menjadi anggota PPS.
Siapa saja yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun dapat mendaftar untuk mengikuti PPS tersebut.
Pemilu 2024 yang akan datang telah mengalami proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada bulan November.
Akhirnya, PPS Pemilu 2024 dapat dibuka dan setiap PPK yang terlibat dalam proses pemilihan akan mendapat gaji per bulan sesuai dengan jabatannya.
Syarat Menjadi Anggota PPS di Pemilu 2024
Untuk menjadi penyelenggara PPK dan PPS, Anda harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35, yaitu:
– menjadi warga negara Indonesia,
– berusia minimal 17 tahun,
– setia kepada Pancasila,
– memiliki integritas,
– pribadi yang kuat, jujur, dan adil,