– tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam waktu 5 tahun terakhir,
– berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS,
– mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
– memiliki pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat,
– serta tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Persyaratan usia untuk KPPS memperhatikan rentang usia 17 sampai 55 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Cara Daftar Anggota dan Link Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024
Untuk memulai proses pendaftaran SIAKBA, pertama-tama pelamar harus membuka halaman web https://siakba.kpu.go.id/login.
Setelah itu, pelamar harus masuk ke aplikasi SIAKBA dengan login. Jika belum memiliki akun, pelamar dapat mendaftarkan diri dengan mengklik tulisan “Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini” di bagian kanan halaman.
Selanjutnya, isi formulir pendaftaran dengan mengisi nama lengkap, alamat email, dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta memasukkan Password dan Konfirmasi Password.
Setelah mengklik tombol “Register”, layar akan menampilkan tulisan “Terimakasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar”.