Harian Lampung – Wakil Bupati Lampung tengah Ardito Wijaya divonis bersihkan sarana umum oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Ardito dipastikan bersalah menyalahi protokol kesehatan saat menyanyi dan joget dalam suatu hajatan di Kecamatan Way Pengubuan pada 26 Juni 2021.
Sidang keputusan pidana cepat ini sudah diadakan di PN Gunung Sugih pada Jumat (30/7/2021). Persidangan diketuai hakim tunggal Aristian Akbar. Pada situs SIPP PN Gunung Sugih dijelaskan, kasus ini dengan nomor registrasi 8/Pid.C/2021/PN Gns.
Dalam keputusannya, hakim tunggal mengatakan Ardito bisa dibuktikan bersalah menyalahi Pasal 99 Ketentuan Wilayah (Perda) Lampung tengah Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Dasar Penyesuaian Rutinitas Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Mengatakan tersangka dr Ardito Wijaya sudah bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan pelanggaran kewajiban memakai masker,” begitu bunyi amar keputusan Aristian, diambil dari SIPP PN Gunung Sugih.
Dalam minutasi keputusan yang terbuka untuk khalayak itu disebut, hakim tunggal jatuhkan ancaman administratif ke Ardito berbentuk kerja sosial.
“Jatuhkan sanksi administratif ke terdakwa oleh lantaran itu dengan kerja sosial bersihkan sarana umum di wilayah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung tengah, menggunakan atribut yang bertuliskan “Pelanggar Prosedur Kesehatan Covid-19” sepanjang 90 menit,” tutur hakim.
Ardito dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000.
Pada kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, Ardito dituduh dengan 2 tuduhan, yaitu Pasal 94 Perda Lampung tengah Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Pedoman Penyesuaian Rutinitas Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada tuduhan kesatu.
Selanjutnya, Pasal 99 Perda Lampung tengah Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada tuduhan ke-2 .
Dalam persidangan cepat itu, Ardito mengaku tidak menggunakan masker pada acara pesta pernikahan adik dari Mansur (empunya hajat, saksi) di hari peristiwa.
Saksi yang didatangkan dalam persidangan, Mansur dan Suripto, saksikan langsung jika Ardito tidak kenakan masker saat berjoget dan menyanyi itu.
Sebelumnya telah dikabarkan, Wakil Bupati Lampung tengah Ardito Wijaya mohon maaf ke warga karena sudah abai dan menyalahi prosedur kesehatan.
Pelanggaran prosedur kesehatan ini dilaksanakan Ardito saat mendatangi acara pesta pernikahan salah satunya familinya dan dijumpai khalayak dari video yang menyebar ke warga.
Dalam video memiliki durasi 33 detik itu, Ardito kelihatan menyanyi sekalian berjoget tanpa jaga jarak dengan pemirsa di muka pentas.
Artikel ini telah terbit di SIGERMEDIA.COM dengan judul Terbukti Langgar Prokes, Wakil Bupati Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum