Harian Lampung – Empat ruas jalan dalam kota di Bandar Lampung, Lampung, kembali disekat. Hal tersebut dilaksanakan untuk membatasi aktivitas warga dalam masa pemerlakukan pembatasan kegiatan warga (PPKM) level 4.
”Penyekatan beberapa ruas jalan diawali ini hari,” kata Jubir Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, di Bandar Lampung, Minggu, 8 Agustus 2021.
Dia menuturkan, penyekatan ruas jalan itu atas dasar Perintah Pemerintahan Pusat ke Jajaran TNI/Polri untuk meng-cover kabupaten/kota yang melakukan aktivitas PPKM level IV. Hingga, lanjut ia, pihak Kepolisian dan Pemerintah kota Bandar Lampung melaksanakan penyekatan beberapa ruas jalan. Diantaranya Jalan Radin, Jalan Sudirman, Jalan Dipenogoro dan Jalan Cut Nyak Dien.
“Sedang untuk posko penyekatan di Perbatasan kota ini sampai sekarang masih bekerja yakni di BKP Kemiling, Rajabas, Keluar Tol Kota Baru, Keluar Tol Lematang, dan di Panjang,” jelasnya.
Dia memohon kerja sama dan support seluruh pihak, khususnya warga Bandar Lampung, beberapa tokoh agama dan yang lain agar membatasi mobilisasinya dan menerapkan prokes secara ketat. Hingga Bandar Lampung lekas masuk ke zone aman.
Dia menyampaikan permintaan maaf Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, atas ketidaknyamanan dalam bekerja hasil dari penyekatan jalan dalam kota. Penyekatan ruas jalan dalam kota ini, lanjut ia, selanjutnya akan dievaluasi pada sebuah responsif ke depan atau jika ada intruksi selanjutnya dari pemerintahan pusat.
“Wali Kota sudah sampaikan permintaan maaf ke semua masyarakat Bandar Lampung tetapi hal memang seharusnya dilaksanakan buat manfaat warga kota ini,” katanya.