Media Inspirasi Masa Kini
News  

Gelar Profesor Kehormatan Dikaji Kembali Oleh UGM, Cek Alasannya

Gelar Profesor Kehormatan Dikaji Kembali Oleh UGM, Cek Alasannya

Universitas Gadjah Mada () merespons permintaan dari sejumlah dosen untuk menolak pemberian gelar guru besar atau profesor kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik, termasuk pejabat publik.

menyatakan saat ini sedang melakukan kajian akademik terkait regulasi pemberian gelar profesor kehormatan. Keputusan ini disebabkan karena adanya berbagai tanggapan dari dosen yang menyangkut hal tersebut.

Sebelumnya, draf surat pernyataan dosen yang menolak pemberian gelar kehormatan viral di media sosial.

Para dosen mengecam pemberian gelar profesor kehormatan yang dinilai mulai serampangan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemberian gelar profesor kehormatan kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan.

Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan bahwa hasil dari kajian tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk menjadi dasar langkah UGM ke depannya.

Menurut Andi, pemberian gelar profesor kehormatan dilakukan dengan prudent agar marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga.

Sebagian dosen UGM menyebut nama Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo sebagai salah satu tokoh yang akan diberi gelar profesor kehormatan oleh UGM dalam waktu dekat.

Namun, UGM belum memberikan konfirmasi terkait hal tersebut. UGM menegaskan bahwa hasil kajian terkait regulasi pemberian gelar profesor kehormatan akan menjadi dasar langkah UGM ke depannya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News