HarianLampung.co.id – Cek Jadwal Pencairan THR CPNS 2023, Besaran Nominalnya. Apakah Anda seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sedang menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran tahun ini?
Jika ya, maka Anda perlu mengetahui jadwal cair THR PNS 2023 lengkap dengan nominal dan tanggal pencairannya. Berikut ini adalah informasi terbaru yang bisa Anda simak.
THR PNS 2023 akan Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
Menurut kabar yang beredar, THR PNS 2023 akan dicairkan lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya. Pernyataan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022.
Kabar teranyar menyebutkan bahwa ketentuan tentang THR PNS 2023 akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Pemerintah sendiri melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, telah mengimbau agar para pengusaha membagikan THR karyawan paling lambat tanggal 18 Maret 2023.
Meski demikian, jadwal pencairan dan nominal THR PNS 2023 masih diperhitungkan.
Kemenkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa hitungan THR PNS 2023 masih dalam proses pertimbangan sembari menunggu keputusan dari Presiden Jokowi.
Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta yang mengungkapkan bahwa pihaknya sendiri masih melakukan perhitungan dan perundingan secara internal terkait THR PNS 2023.
Setelah itu baru hasilnya akan disampaikan pada Presiden Jokowi untuk kemudian mendapat persetujuan dan diumumkan ke masyarakat.
Nominal THR PNS 2023 Sesuai dengan Golongan
Sementara itu, berikut adalah nominal THR PNS 2023 sesuai dengan golongan yang tercantum dalam PP No. 16 Tahun 2022:
Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan
Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan
Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan
Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan
Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan
Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan
Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan
Golongan II D: Rp 2,39 juta sampai Rp 3,82 juta per bulan
Golongan III A: Rp 2,57 juta sampai Rp 4,23 juta per bulan
Golongan III B: Rp 2,68 juta sampai Rp 4,41 juta per bulan
Golongan III C: Rp 2,8 juta – Rp 4,6 juta per bulan
Golongan III D: Rp 2,92 juta – Rp 4,79 juta per bulan
Golongan IV A: Rp 3,04 juta – Rp 5 juta per bulan
Golongan IV B: Rp 3,17 juta – Rp 5,21 juta per bulan
Golongan IV C: Rp 3,3 juta – Rp 5,43 juta per bulan
Golongan IV D: Rp 3,44 juta – Rp 5,66 juta per bulan
Golongan IV E: Rp 3,59 juta – Rp 5,9 juta per bulan