Media Inspirasi Masa Kini

Bagaimana Hukum Orang Tidak Membayar Zakat Fitrah, Ini Kata Ulama

Bagaimana Hukum Orang Tidak Membayar Zakat Fitrah, Ini Kata Ulama
Waktu Paling Utama Membayar Zakat Fitrah

HarianLampung.co.id – Seputar Pertanyaan tentang zakat fitrah mengenai Bagaimana Hukum Orang Tidak Membayar Zakat Fitrah, Ini Kata Ulama.

Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadhan.

Seperti yang tertulis dalam Alquran dan As-Sunnah, zakat fitrah merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan atau diingkari. Namun, bagaimana dengan orang yang mampu namun enggan membayar zakat fitrah?

Hukum Orang Tidak Membayar Zakat Fitrah

Seperti yang dilansir HarianLampung.co.id dari an-nur.ac.id, Para ulama membagi orang yang tidak membayar zakat fitrah menjadi dua golongan.

Pertama, orang yang mengingkari kewajiban zakat fitrah

Orang ini dianggap telah murtad dari Islam karena menolak kewajiban yang sudah jelas dalam Alquran, As-Sunnah, dan ijma’ ulama. Mereka harus segera bertaubat dan mengucapkan dua kalimat syahadat kembali.

Kedua, orang yang enggan membayar zakat fitrah karena bakhil dan pelit

Mereka menyadari kewajiban zakat fitrah namun takut kehilangan harta atau merasa sayang untuk mengeluarkan harta tersebut.

Mereka dianggap berdosa besar karena telah melanggar perintah Allah dan menyia-nyiakan hak orang fakir dan miskin.

Mereka akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat, yaitu dibakar dengan emas dan perak yang mereka simpan di dunia.

Sebagai muslim yang taat dan beriman, kita harus senantiasa menunaikan zakat fitrah sesuai dengan syarat dan waktu yang ditentukan.

Syarat Zakat Fitrah

Syarat-syarat zakat fitrah antara lain adalah beragama Islam dan merdeka, menunaikan zakat fitrah pada dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal, serta mempunyai harta yang lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk diri sendiri dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari raya dan malamnya.

Waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri atau paling lambat pada hari raya Idul Fitri.

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah yang disarankan adalah 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya per orang. Penyaluran zakat fitrah harus dilakukan kepada delapan asnaf penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Jadi, janganlah kita mengabaikan kewajiban kita sebagai muslim dalam menunaikan zakat fitrah. Selain dapat membantu orang-orang yang membutuhkan, kita juga akan mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

Temukan Artikel Viral kami di Google News