HarianLampung.co.id – Info Terbaru: Syarat Naik Kereta Api Bulan Mei 2023 Tidak Gunakan Surat Vaksin Booster. Pemerintah telah memberlakukan syarat wajib vaksinasi atau booster untuk penumpang angkutan umum sejak pandemi Covid-19 merebak.
Namun, dengan mulai meredanya kasus Covid-19, banyak masyarakat yang bertanya apakah syarat tersebut masih berlaku saat akan naik kereta api.
Menanggapi pertanyaan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan bahwa vaksinasi atau booster tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik kereta api.
Hal ini disampaikan melalui laman Instagram resminya, yang mengutip arahan dari Menko PMK Muhadjir Effendy saat kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur pada Minggu, 16 April 2023.
Meskipun demikian, PT KAI menganjurkan agar calon penumpang tetap melakukan vaksinasi.
Selain itu, PT KAI juga mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan Ditjenka No. KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian di Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM.
Bagi calon penumpang yang dalam kondisi sakit dapat melakukan perjalanan dengan disertai surat keterangan dari dokter.
Hal ini juga menjadi imbauan dari PT KAI untuk tetap memperhatikan kesehatan diri dan lingkungan sekitar saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Dengan tidak lagi menjadi syarat perjalanan, diharapkan kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api.
Namun, tetap perlu diingat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.
Jadi, bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api, pastikan untuk tetap menjaga kesehatan diri dan selalu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Selamat melakukan perjalanan!