HarianLampung.co.id – Info Terbaru: Syarat Naik Pesawat Untuk Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru, Wajib Vaksin Booster Bulan Mei 2023
Penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat terbaru setelah masa mudik Lebaran pada Mei 2023 harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki vaksin dosis ketiga atau booster. Hal ini ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan dan keamanan perjalanan udara di Indonesia.
Dalam upaya untuk mengembalikan industri pariwisata dan transportasi udara, Kemenhub mengoptimalkan pertumbuhan jumlah penumpang pada tahun 2023.
Kemenhub memproyeksikan jumlah penumpang pada tahun 2023 akan mencapai 98,67 juta penumpang berangkat, yang terdiri dari 74,57 juta penumpang berangkat domestik dan 24,10 juta penumpang berangkat internasional.
Syarat Naik Pesawat untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Syarat-syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan pesawat masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berikut adalah beberapa syarat untuk PPDN yang ingin menggunakan pesawat terbaru pada Mei 2023:
– PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalanan.
– PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).