– PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
– PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
– PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19.
– PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.
Syarat Naik Pesawat untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Sementara itu, PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri juga memiliki syarat yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan pesawat terbaru pada Mei 2023.
Berikut adalah beberapa syarat untuk PPDN yang ingin melakukan perjalanan luar negeri dengan menggunakan pesawat terbaru:
– PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
– PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak.