HarianLampung.co.id – Ini Klarifikasi KAI Terkait Vaksin Booster Tidak Lagi Digunakan Sebagai Syarat Naik Kereta.
Penyebaran informasi terbaru mengenai persyaratan vaksin untuk naik kereta api ramai diperbincangkan di media sosial.
Akun Instagram @bandungrayamedia pada Sabtu (6/5/2023) membagikan informasi terbaru dari akun resmi layanan pelanggan PT Kereta Api Indonesia, @kai121_, mengenai persyaratan vaksin. Namun, apakah informasi tersebut benar?
Berdasarkan informasi yang diunggah akun @kai121_, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik kereta api.
Namun, akun tersebut menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi. Bagaimana tanggapan resmi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI)?
Menurut Joni Martinus, Vice President Public Relations KAI, persyaratan vaksin untuk naik kereta api masih berlaku.
Dalam grafis yang dikirimkan Joni, penumpang kereta api berusia 18 tahun ke atas wajib divaksin ketiga atau booster.
Apabila belum divaksin atau tidak dapat divaksin karena alasan medis atau komorbid, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.