Media Inspirasi Masa Kini
News  

Ini Klarifikasi KAI Terkait Vaksin Booster Tidak Lagi Digunakan Sebagai Syarat Naik Kereta

Bagi penumpang berusia 13-17 tahun, wajib divaksin kedua.

Sama seperti penumpang berusia 18 tahun ke atas, jika belum atau tidak dapat divaksin karena alasan medis atau komorbid, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk calon penumpang usia 6-12 tahun, juga wajib divaksin kedua.

Jika belum divaksin, maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan atau didampingi orangtua atau orang dewasa yang telah divaksinasi 1, 2, dan booster 1.

Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

Untuk calon penumpang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib divaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Rincian aturan persyaratan untuk naik tersebut merujuk pada SE Nomor 84 Kemenhub tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.

Joni juga mengungkapkan bahwa KAI masih menunggu keputusan pemerintah terkait apakah masih diperlukan atau tidak syarat untuk naik setelah WHO mencabut status darurat Covid-19.

Dalam kesimpulannya, persyaratan vaksin untuk naik masih berlaku, terutama bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas.

Temukan Artikel Viral kami di Google News